My Ping in TotalPing.com

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ٬ اسَّلآمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

AHLAN WA SAHLAN

Selamat berkunjung; Selamat mengikuti dakwah guna meningkatkan pemahaman figh sunah sebagai penambah bekal menuju Kehidupan Islami. Mulai diluncurkan 27 Pebruari 2011, Insya Allah, diposting sambil menunggu panggilan Nya.

وَسَّلَا مُ عَلَيكُمْ وَرَهْمَةُ اللهِ وَبَرَ كَا تُهُ

Salam Hormatku dan Keluarga

situs fiqh sunah ini : http://aslam5.blogspot.com klik situs aqidah syariah : http://aslam3.blogspot.com

Sunday 27 February 2011

001. UNDIAN

Undian, adalah mengundi nasib; artinya mengundi kemujuran untuk mendapatkan sesuatu. Hukumnya haram, tetapi kenapa ada Undian Umroh? Bahkan ada diantara penyelenggara Undian berhadiah Umrah adalah lembaga yang bernuansa Islami.

Pada saat berada di Mal, tiba-tiba Agépé kaget karena mendengar gaduh dari serombongan ibu-ibu; nampak wajah seorang ibu muda sangat ceria dan berseri menunjukkan suka cita yang tiada terkira. Berkali-kali ia bersujud di lantai Mal; lalu Agépé tahu, rupanya ibu itu baru saja memenangkan Undian dengan hadiah menunaikan Ibadah Umrah. Sesampai di tempat kuliahan, kebetulan memang belum waktunya masuk kuliah, diajaknya beberapa teman untuk menemui Bahjedun; dosen yang dianggapnya punya pengetahuan keislaman lebih baik ketimbang dirinya.
Saat sudah berhadapan, dikatakannya, “Pak, tadi saya menyaksikan seorang ibu yang memenangkan undian dengan hadiah Umrah; bagaimana menurut hukum Islam?”; Bahjedun menatap mahasiswa itu, lalu diambilnya Al Quran, dan katanya, “Sesungguhnya sangat miris; karena masih ada segolongan kaum muslim yang kurang memahami makna dari keikutsertaan dalam Undian; lalu Bahjedun membacakan ayat dalam QS Al Maidah (5):90,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Dalam ayat ini difirmankan, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”; berhenti sejenak, lalu diteruskan, “Salah satu lafadz dari ayat ini, mengundi, adalah diharamkan. Berdasar catatan Tarih, para Jumhur Tafsir mengisahkan, pada masa sebelum kenabian Muhammad Rasulullah ص  terdapat kebiasaan di kalangan kaum kafir Kota Mekah, menyimpan tiga buah anak panah di dalam Ka`bah. Dua anak panah diberi tulisan lakukanlah, dan jangan dilakukan; sedangkan satu anak panah lagi tidak ada tulisannya; setiap kaum ini akan melakukan sesuatu aktivitas, misalnya akan melakukan perjalanan jauh, mereka mengunjungi Juru Kunci Ka`bah untuk mendapat petunjuk, apakah kegiatan yang akan dilakukan membawa keberuntungan ataukah sebaliknya. Segera saja Juru Kunci membuka pintu Ka’bah dan orang itu disilahkan mengambil satu anak panah; jika yang terambil bertuliskan lakukanlah, maka perjalanan itu boleh dilakukan; jika yang terambil tidak bertuliskan apa-apa, maka pengambilan anak panah diulang lagi, sampai terambil salah satu keputusan, apakah melakukan atau tidak melakukan. Prinsip yang ditegaskan Allahس  melalui firman ini adalah, janganlah mengundi keberuntungan, karena sesungguhnya beruntung atau tidak beruntung adalah semata-mata Hak Mutlak Nya jua”; mahasiswa itu terdiam, tetapi lalu ditanyakan, “Kan sekarang sudah gak ada anak panah; jadi bagaimana?”. Lanjut Bahjedun, “Pemaknaan mengundi nasib dengan anak panah dalam ayat ini, berdasarkan tafsir atas kebiasaan penggunaan anak panah untuk mengundi; hal ini telah dilakukan kaum kafir Kota Mekah secara turun temurun. Penekanan hukum ini bukan pada alat untuk mengundi, tetapi pada cara menentukan nasib melalui pengundian. Keceriaan memenangkan Undian dengan hadiah Ibadah Umrah atau apapun hadiahnya, adalah sama halnya mengundi nasib; Umrah, digunakan sebagai hadiah, sehingga terkesan untuk menunaikan ibadah guna mendapat Ridha Allah س”; mahasiswa itu mengangguk-angguk. Bahjedun meneruskan, “Dalam semua kasus akhir-akhir ini, pengundian tidak menggunakan anak panah, tetapi yang diundi adalah tanda kesertaan untuk menentukan pemenang; bisa melalui SMS, bisa kertas yang dipotong dari bungkus produk, bisa kemasan produk yang diposkan atau lainnya. Keberuntungannya diserahkan pada proses pengundian; ini adalah perbuatan yang diharamkan, karena sama saja seperti yang dilakukan kaum kafir masa dahulu menggunakan anak panah”.
Dengan sedikit ragu-ragu, ditanyakan, “Mohon maaf, jika saya keliru; saya pernah mendengar, ada Ustadz mengisahkan, Nabi Muhammad Rasulullahص  juga pernah mengundi, sehingga Undian berhadiah Umrah itu tidak haram; apa betul?; mendengar pertanyaan ini Bahjedun mengambil Kitab Hadis yang selalu disimpan dilacinya; setelah dibuka-bukanya, lalu dikatakan, “Ada kisah berdasar HR Aisyah ر; ia berkata: “Rasulullahص  bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Beliau juga pernah mengundi di antara kami untuk menentukan siapa yang akan ikut dalam perang dan ternyata keluarlah undianku, sehingga aku pun berangkat berperang bersama Rasulullah ص; berhenti sejenak, lalu dijelaskan, “Berdasar Hadis ini, memang betul Nabi Muhammad Rasulullah ص  pernah mengundi; selain itu, masih ada Hadis lain, yaitu HR Muslim dari Abu Hurairah  عنهُما: bahwa Nabi ص  bersabda: “Seandainya manusia tahu apa keutamaan yang terdapat dalam adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pasti mereka akan mengundinya. ..dst. Melalui Hadis ini, kita juga mengetahui beliau tidak melarang siapa saja yang mengundi untuk menjadi orang pertama yang dating ke masjid lalu duduk di shaf pertama. Dalam Al Quran juga ada kisah mengenai pengundian, misalnya dalam QS AIi Imran (3):44,
ذَلِكَ مِنْ أَنبَاء الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيكَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُون أَقْلاَمَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ ﴿٤٤﴾
Makna ayat ini, Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. Ayat ini menerangkan, keluarga Imran melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan mengasuh Maryam”; berhenti bicara, karena Agépé sedikit mengangkat tangannya; setelah diiyakan, lalu dikatakan, “Kalau begitu, Ustadz itu betul ya, ikut undian tidak haram”; segera saja Bahjedun menimpali, “Inilah yang harus berhati-hati menafsirkan atas sesuatu ayat Al Quran atau riwayat dari Hadis; jangan serta merta menyatakan Undian itu halal, tanpa menelaah latar belakang dari isi ayat Al Quran atau sesuatu riwayat dari Hadis. Pengundian yang dilakukan oleh Nabi ص  telah mengikuti firman Nya; undiannya bukan menentukan nasib untuk mendapat hadiah atau tidak mendapat hadiah, melainkan pengundian untuk menentukan giliran. Yaitu giliran untuk ikut berperang atau memperebutkan kesempatan menjadi orang yang dating pertama ke masjid atau duduk di shaf terdepan. Dengan begitu, mengundi mendapatkan hadiah, adalah mengundi nasib, bukan mengundi untuk mendapatkan giliran menunaikan Umrah; berdasar Al Quran, Undian seperti ini, haram hukumnya. Berbeda lagi, jika semua orang yang ikut Undian itu diberangkatkan untuk beribadah Umrah, lalu saking banyaknya, diundi giliran berangkatnya, maka cara seperti ini bukan pengundian yang diharamkan”; waktu terasa cepat bergerak, sehingga Bahjedun mengisyaratkan untuk mengakhiri dakwah singkat ini.